IZIN PELAKU TEKNIS BANGUNAN IPTB
Setiap kegiatan penyelenggaraan bangunan yang meliputi pekerjaan perencanaan,pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan dan pengkajian teknis bangunan, harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh tenaga ahli yang memiliki IPTB dari Gubernur.
IPTB sebagaimana dimaksud diberikan kepada tenaga ahli yang menguasai bidang pekerjaan dan keahlian, serta menguasai ketentuan tentang penyelenggaraan bangunan di Daerah.
IPTB diberikan secara terpisah kepada perencana, pengawas pelaksanaan, pemelihara dan pengkaji teknis bangunan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan bidang pekerjaan dan bidang keahliannya.
IPTB meliputi bidang keahlian:
1. Arsitektur
2. Konstruksi
3. Listrik Arus Kuat
4. Listrik Arus Lemah
5. Sanitasi Drainase dan Pemipaan
6. Transportasi Dalam Gedung
7. Tata Udara Gedung.
Kami dapat menyediakan Jasa IPTB tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan client kami seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Keselamatan Kebakaran, dan lain-lain.

KELENGKAPAN IZIN BANGUNAN PROPERTY
PENTINGNYA MENGETAHUI KELENGKAPAN IZIN BANGUNAN PROPERTY SEBELUM MEMBELI BANGUNAN PROPERTY