PEMERIKSAAN KEANDALAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

PENDAHULUAN

  1. Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang diberikan oleh pemerintah daerah, oleh Pemerintah dan pemerintah provinsi untuk bangunan gedung fungsi khusus, kepada pemilik/pengguna bangunan gedung meliputi:

  • Penerbitan SLF untuk pertama kali (SLF 1); dan
  • Perpanjangan SLF selanjutnya

  1. Masa Berlaku SLF Bangunan Gedung
  • Masa berlaku SLF
  1. Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dibatasi (tidak ada ketentuan untuk perpanjangan SLF).
  2. Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal, dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai ditetapkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
  3. Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung tertentu ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • Masa pengurusan perpanjangan SLF bangunan gedung
  1. Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, dan rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana tidak dikenakan perpanjangan SLF bangunan gedung.
  2. Pengurusan perpanjangan SLF bangunan gedung dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF bangunan gedung atau perpanjangan SLF bangunan gedung berakhir.

  1. Persyaratan Penerbitan SLF Bangunan Gedung

SLF bangunan gedung diberikan dengan persyaratan meliputi:

  1. Pemenuhan persyaratan administratif
  1. Pemeriksaan pada proses penerbitan SLF (SLF 1) bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan administratif meliputi:
  1. Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen status hak atas tanah
  2. Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam IMB, dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada/dimiliki; dan
  3. Kepemilikan dokumen IMB.
  1. Pemeriksaan pada proses perpanjangan SLF bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan administratif meliputi:
  1. Kesesuaian data aktual dan/atau adanya perubahan dalam dokumen status kepemilikan bangunan gedung berdasarkan pada perubahan kepemilikan;
  2. Kesesuaian data aktual (terakhir) dan/atau adanya perubahan dalam dokumen status kepemilikan tanah; dan
  3. Kesesuaian data aktual (terakhir) dan/atau adanya perubahan data dalam dokumen IMB berdasarkan antara lain adanya pemecahan IMB atas permohonan pemilik.

  1. Pemenuhan persyaratan teknis
  1. Pemeriksaan dan pengujian pada proses penerbitan SLF (SLF 1) bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan teknis meliputi:
  1. Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja;
  2. Pengujian/test di lapangan (on site) dan/atau di laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat; dan
  3. Pengujian/test sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung ( PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 16/PRT/M/2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG).

  1. Pemeriksaan dan pengujian pada proses perpanjangan SLF bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan teknis meliputi:
  1. Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan berkala, laporan pengujian struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung, laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian pada kegiatan perawatan, termasuk adanya perubahan fungsi bangunan gedung, intensitas, arsitektur bangunan gedung, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan;
  2. Pengujian/test di lapangan (on site) dan/atau di laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, pada struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, prasarana bangunan gedung pada struktur, komponen konstruksi bangunan gedung dan peralatan yang memerlukan data yang akurat, termasuk adanya perubahan fungsi bangunan gedung, peruntukan dan intensitas, arsitektur bangunan gedung, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan;dan
  3. Pengujian/test sebagaimana dimaksud dalam butir b) dilakukan sesuai dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

PEMERIKSAAN BANGUNAN GEDUNG

  1. Maksud

Untuk melakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh pemilik/pengelola gedung, untuk melakukan upaya perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara menyeluruh.

  1. Manfaat
  1. Dasar pertimbangan dalam menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah.
  2. Menjadi referensi peningkatan kinerja pembinaan teknis bangunan gedung.

PENGKAJIAN TEKNIS BANGUNAN

Pelaksana Pemeriksaan Kalaikan Fungsi dan pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung :

  1. Penyedia Jasa

Pemeriksaan oleh penyedia jasa adalah untuk bangunan sebagai berikut :

  • Bangunan Gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana
  • Bangunan Gedung lainnya pada umumnya (perkantoran, hotel, dan lain-lain)
  • Bangunan Gedung tertentu untuk kepentingan umum

  1. Pemerintah Daerah untuk Bangunan gedung hunian rumah tinggal tinggal termasuk rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana.

  1. Penyedia Jasa

Yang dimaksud dengan Penyedia Jasa :

  1. Jasa Pengawasan Konstruksi / Manajemen Konstruksi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai peraturan perundang-undangan untuk :
  • Bangunan Gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana
  • Bangunan Gedung lainnya pada umumnya
  • Bangunan Gedung tertentu untuk kepentingan umum
  1. Jasa Manajemen Konstruksi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai peraturan perundang-undangan dan Tim Internal yang memiliki sertifikat keahlian untuk :
  • Bangunan gedung tertentu fungsi khusus
  1. Oleh Penyedia Jasa Pengkajian Teknis Konstruksi bangunan gedung yang memiliki sertifikat keahlian sesuai peraturan perundang-undangan untuk :
  • Proses perpanjangan SLF bangunan gedung.

  1. Unsur Bangunan Gedung yang Diperiksa
  1. Unsur Keselamatan
  1. Kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan
  2. Keselamatan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi kebakaran pasif dan/ atau aktif.
  3. Keselamatan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir.
  1. Unsur Kesehatan
  1. Sistem Ventiasi dan Pengkondisian Udara : kadar udara segar dalam ruangan (vemtilasi) baik cara alami maupun cara buatan, dan kondisi udara ruangan pada tingkat yang tidak mengganggu kesehatan.
  2. Sistem pencahayaan : kebutuhan pencahayaan yang harus disediakan pada bangunan gedung melalui pencahayaan alami dan/ atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat.
  3. Sistem sanitasi : sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
  4. Bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

  1. Unsur Kenyamanan
  1. Dimensi ruang dan tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.
  2. Sirkulasi antar ruang dalam bangunan gedung untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
  3. Kondisi termal (yaitu kelembaban dan temperatur ) dalam rentang yang sesuai dengan standar kenyamanan di dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
  4. Kenyamanan pandangan : hak pribadi orang dalam melaksanakan kegiatan di dalam bangunan gedungnya tidak terganggu dari bangunan gedung lain di sekitarnya.
  5. Tingkat getaran dan kebisingan yang ditentukan oleh suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/ atau kebisingan yang timbul baik dari dalam bangunan gedung maupun lingkungannya.

  1. Unsur Kemudahan
  1. Kemudahan hubungan horizontal antar ruang : Tersedianya pintu dan/ atau koridor antarruang.
  2. Sarana transportasi vertikal berupa penyediaan tangga, ram dan sejenisnya serta lift dan/ atau tangga berjalan dalam bangunan gedung.
  3. Akses evakuasi dalam keadaan darurat : meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/ atau bencana lainnya.
  4. Sarana dan prasarana pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi penyediaan fasilitas : untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi.
  5. Fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia yang mudah, aman, dan nyaman dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
Hubungi Kami

Alamat

Graha Sartika Jl. Dewi Sartika No. 357 Cawang Jakarta Timur

Operasional

09:00 - 17.00 WIB