PENTINGNYA MENGETAHUI KELENGKAPAN IZIN BANGUNAN/PROPERTY SEBELUM MEMBELI BANGUNAN/PROPERTY

Ketika kita membeli bangunan/property, pada umumnya kita mempertimbangkan lokasi, kwalitas, prospek investasi, dan perizinan bangunan/property tersebut. Perizinan bangunan sebagai salah satu pertimbangan penting menjadi suatu kendala ketika kita tidak mengetahui seperti apa kelengkapan perizinan bangunan yang akan kita beli. Pada masyarakat secara umum bahwa izin bangunan itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Setifikat Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk Rumah Tinggal Sederhana mungkin izin tersebut sudah cukup, tetapi untuk bangunan/property dengan fungsi komersial itu tidak cukup.

Izin bangunan/property dengan fungsi komersial lebih kompleks untuk menunjang operasional bangunan/property tersebut. Dikarenkan untuk menggunakan gedung tersebut sesuai dengan fungsinya kita harus memiliki izin tertentu atau harus memiliki izin tertentu yang mensyaratkan izin tertentu. Misalnya ketika kita mau menggunakan suatu bangunan kita seharusnya mengurus/memiliki izin Sertifikat Laik/Layak Fungsi (SLF) sebelum menggunakannya. Sedangkan untuk mendapatkan izin SLF kita harus memiliki izin-izin awal bangunan seperti IMB, Sertifkat Tanah, PBB, Gambar Lampiran IMB, KRK, Site/Blok Plan, dan lain sebagainya yang seharusnya sudah ada sebelum bangunan berdiri. Selain itu kita juga harus memiliki dokumen seperti gambar As Built yang lengkap yang juga menjadi persyaratan SLF tersebut. Padahal SLF hanyalah salah satu dari izin yang harus kita miliki untuk menggunakan bangunan. Ada bebrapa izin lain yang memiliki dokumen persyaratan yang berbeda.

Ketidak lengkapan izin dan dokumen bangunan/property tersebut menjadi satu masalah besar untuk penggunaan bangunan/property yang akan kita beli. Karna diperlukan waktu, tenaga, dan mungkin biaya yang besar (beberapa izin dipungut retribusi dan berapa mengharuskan opini pihak ketiga) untuk melengkapi izin bangunan/property tersebut. Dan yang paling merugikan pembeli adalah apabila ternyata bangunan tersebut melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan pemerintah terkait izin yang akan dimiliki.

Mengingat pentingnya kelengkapan perizinan dan dokumen suatu bangunan, pembeli seharusnya mengetahui kelengkapan izin bangunan/property yang akan dibeli untuk meminimalisir kerugian dimasa yang akan datang dan juga sebagai dasar penawaran harga.

Hubungi Kami

Alamat

Graha Sartika Jl. Dewi Sartika No. 357 Cawang Jakarta Timur

Telepon

081396068836

WhatsApp

082275389955

Operasional

09:00 - 17.00 WIB